Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :
Forex Dalam Hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis)
Dapat dimanfaatkan
Dapat diserahterimakan
Jelas barang dan harganya
Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”.
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL – MAJELIS ULAMA INDONESIA
Dear All client FAMILYFX GROUP
Sehubungan dengan pelaksanaan Libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, dengan ini kami informasikan bahwa:
1. Proses Deposit
Proses konfirmasi dan verifikasi kemungkinan akan mengalami keterlambatan ( SLOW RESPON ).
2. Layanan Withdrawal
a. Layanan withdrawal dinonaktifkan sementara ( Withdrawal Off ) sebagai berikut :
1. Kamis, 2026 Maret 19 Pukul 16:00 WIB s/d Hari Rabu, 2026 Maret 25 Pukul 08:00 WIB,
2. Sabtu, 2026 Maret 28 s/d Senin, 2026 Maret 30, Pukul 08:00 WIB.
b. Layanan withdrawal akan kembali aktif dan beroperasi normal sebagai berikut :
1. Rabu, 2026 Maret 25 pukul 08:00 WIB s/d Jum’at, 2026 Maret 27 pukul 20:00 WIB.
2. Senin, 2026 Maret 30 pukul 08:00 WIB dan seterusnya (Normal seperti biasanya / 24 jam non stop ).
3. Jam Operasional Layanan
Selama periode Libur Lebaran, jam layanan berubah sebagai berikut :
• Kamis, 2026 Maret 19, Pelayanan off pukul 16:00 WIB.
• Jum’at, 2026 Maret 20 s/d Selasa, 2026 Maret 24, Libur lebaran 2026 dan Libur Lebaran.
• Rabu, 2026 Maret 25 s/d Jum’at, 2026 Maret 27, Pelayanan kembali buka ( Normal seperti biasanya / 24 jam non stop ).
• Sabtu, 2026 Maret 28 s/d Minggu, 2026 Maret 29, Libur lebaran 2026 seasion 2
• Senin, 2026 Maret 30, Pelayanan kembali buka ( Normal seperti biasanya / 24 jam non stop ).
4. Pengiriman Rebate
Proses pengiriman rebate tetap dilakukan sesuai perhitungan yang berlaku, namun mengalami penyesuaian jadwal selama periode Libur Lebaran sebagai berikut :
• Rabu, 2026 Maret 25, Pengiriman rebate periode 16 -21 Maret 2026
• Senin, 2026 Maret 30, Pengiriman rebate periode 23 – 28 Maret 2026
5. Platform MT4
Platform trader MT4 Instaforex tetap berjalan normal seperti biasanya.
Seluruh layanan akan kembali berjalan normal setelah periode Libur Lebaran berakhir.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya,
kami ucapkan terima kasih.
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon maaf lahir dan batin.
” Semoga hari kemenangan ini membawa kedamaian, keberkahan, dan semangat baru bagi kita semua, aamiin “
Salam,
FAMILYFX GROUP
This will close in 20 seconds