Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)

Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :

  1. Apakah Trading Forex Haram?
  2. Apakah Trading Forex Halal?
  3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
  4. Apakah SWAP itu?

Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :

Forex Dalam Hukum Islam

بسم الله الرحمن الرحيم

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.

Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

1. Ada Ijab-Qobul : —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima

Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:

Suci barangnya (bukan najis)
Dapat dimanfaatkan
Dapat diserahterimakan
Jelas barang dan harganya
Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.

Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”.
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:

“Kesulitan itu menarik kemudahan.”

Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia

No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)

Menimbang :

Mengingat :

  1. “Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
  2. “Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
  3. “Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.
  4. “Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
  5. “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
  6. “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
  7. “Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
  8. “Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu

Memperhatikan :

  1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
  2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN :
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum

  1. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
  3. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  4. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

  1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
  3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL – MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pembahasan mengenai forex halal atau haram selalu menjadi topic perbincangan yang hangat setiap tahunnya. Apakah ada hukum forex dalam agama islam, dan bagaimana kaitannya dengan perjudian? Bagi anda yang masih ragu atau masih mencari tahu mengenai trading forex karena dianggap judi dan bertentangan dengan agama islam, maka pembahasan kami kali ini bisa menjadi referensi anda dalam mencari tahu apakah trading forex itu halal atau haram.

Pada dasarnya trading forex adalah sebuah bisnis yang dilakukan secara online dan dapat dilakukan kapan saja dimana saja, dengan kata lain trading forex ini adalah sebuah bisnis yang sangat fleksibel. Tidak jarang pelaku trading forex atau yang biasa disebut dengan trader adalah orang yang sudah memiliki pekerjaan lainnya dan menjadikan trading forex sebagai bisnis sampingan, namun tidak sedikit pula yang menjadikan trading forex sebagai bisnis utamanya. Market yang selalu bergerak 24 jam 5 hari seminggu membuat kebanyakan orang menentukan sendiri kapan mereka akan masuk ke dalam market untuk trading.

Namun dari sisi agama islam ada beberapa orang yang menyamakan trading forex dengan judi dan sama sekali tidak sesuai dengan syariat islam, benarkah? Mari kita simak penjelasan dibawah ini.

APAKAH TRADING FOREX = JUDI?
Anggapan faktor spekulasi dan kemungkinan keuntungan atau kerugian besar yang dapat diterima oleh seorang trader hanya dengan duduk duduk saja membuat banyak orang menyamakannya dengan judi. Namun sebenarnya trading forex bukanlah judi melainkan murni perdagangan.
Hal hal inilah yang membuat trading forex berbeda dengan judi

Judi : Pengambilan keputusan berdasarkan unsur untung untungan dan spekulasi
Forex : Pengambilan keputusan berdasarkan analisa teknikal dan fundamental
Judi : Hasil yang didapatkan bersifat merugikan salah satu pihak
Forex : Hasil yang didapatkan bersifat saling menguntungkan
Judi : Tidak ada produk atau barang yang diperdagangkan, nomer tidak termasuk dalam barang atau produk
Forex : Ada produk atau barang yang diperdagangkan berupa mata uang
Judi : Hasil dari judi sama sekali tidak dapat diprediksikan
Forex : Ada batasan dan control keuntungan serta kerugian yang jelas
Judi : Tidak pasti
Forex : Saat harga jenuh dimana keadaan sudah terlalu tinggi atau terlalu rendah, maka harga akan mengalami koreksi
Judi : Dilarang oleh hukum dan negara
Forex : Ada regulasi resmi dari negara seperti Indonesia adalah di bawah BAPPEBTI, ataupun di bawah regulator negara lain seperti FCA UK, MFSA, ASIC, CFTC/NFA dan semacamnya.

Dari perbedaan nyata diatas cukup terlihat bahwa forex berbeda dengan judi, dan tentunya anda juga sudah mulai bisa menyimpulkan apakah forex sama dengan judi atau tidak.

HUKUM HALAL HARAM TRADING FOREX
Dalam menentukan halal ataupun haram dalam agama Islam membutuhkan sebuah perspektif yang sangat luas, termasuk juga dalam dunia trading. Apapun itu yang tidak sesuai dengan syariat islam pasti akan menjadi sesuatu yang tidak benar dan haram hukumnya untuk dilakukan.
Seorang ahli fikih bernama Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi, menyatakan kalau perdagangan valas dalam agama islam hukumnya adalah halal, karena perdagangan valas adalah sebuah kebutuhan global. Beliau membuat pernyataannya dengan didasarkan dalam hadist yang berbunyi berikut ini :

“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”.
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)

Dalam aturan jual beli, seorang penjual harus menjelaskan secara detil mengenai barang yang akan ia jual termasuk itu baik dan buruknya. Sama seperti dengan trading forex, saat anda berhadapan dengan broker forex legal, maka anda akan dijelaskan semuanya mengenai trading forex termasuk juga resikonya. Dan juga dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak.

“…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
(QS. Al-Baqarah[2]:275)

Sama sekali tidak ada unsur riba dalam trading forex, berbeda kalau meminjamkan uang kepada orang dengan memberikan bunga. Dan saat ini sudah ada cukup banyak broker forex yang menyediakan islamix account.

FATWA MUI MENGENAI TRADING FOREX
hukum tentang forex, forex halal, forex haram, trading forex halal atau haramDalam fatwanya, MUI sudah menyatakan kalau trading forex itu halal dan boleh untuk dilakukan. Dalam FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF) MUI menyatakan kalau transaksi forex dengan transaksi spot diperbolehkan, namun dengan jelas menyatakan kalau transaksi swap, option, binary, spread betting, dan forward tidak diperbolehkan dalam agama Islam.
Transaksi SPOT : Transaksi jual beli forex yang diharuskan untuk selesai pada hari yang sama sehingga tidak terjadi SWAP.
SWAP : Biaya yang muncul karena transaksi forex yang lebih dari satu hari. Baik itu – ataupun + tetap saja tidak diperbolehkan.

KESIMPULAN :
Dalam agama Islam sudah diatur dan ditentukan bahwa trading forex diperbolehkan dengan aturan aturan yang tersebutkan diatas. Semoga pembahasan ini cukup memberian gambaran yang jelas kepada anda mengenai halal dan haram trading forex untuk kenyamanan transaksi forex anda.

End Footer Vendor JS Files Template Main JS File