Pembahasan mengenai forex halal atau haram selalu menjadi topic perbincangan yang hangat setiap tahunnya. Apakah ada hukum forex dalam agama islam, dan bagaimana kaitannya dengan perjudian? Bagi anda yang masih ragu atau masih mencari tahu mengenai trading forex karena dianggap judi dan bertentangan dengan agama islam, maka pembahasan kami kali ini bisa menjadi referensi anda dalam mencari tahu apakah trading forex itu halal atau haram.
Pada dasarnya trading forex adalah sebuah bisnis yang dilakukan secara online dan dapat dilakukan kapan saja dimana saja, dengan kata lain trading forex ini adalah sebuah bisnis yang sangat fleksibel. Tidak jarang pelaku trading forex atau yang biasa disebut dengan trader adalah orang yang sudah memiliki pekerjaan lainnya dan menjadikan trading forex sebagai bisnis sampingan, namun tidak sedikit pula yang menjadikan trading forex sebagai bisnis utamanya. Market yang selalu bergerak 24 jam 5 hari seminggu membuat kebanyakan orang menentukan sendiri kapan mereka akan masuk ke dalam market untuk trading.
Namun dari sisi agama islam ada beberapa orang yang menyamakan trading forex dengan judi dan sama sekali tidak sesuai dengan syariat islam, benarkah? Mari kita simak penjelasan dibawah ini.
APAKAH TRADING FOREX = JUDI?
Anggapan faktor spekulasi dan kemungkinan keuntungan atau kerugian besar yang dapat diterima oleh seorang trader hanya dengan duduk duduk saja membuat banyak orang menyamakannya dengan judi. Namun sebenarnya trading forex bukanlah judi melainkan murni perdagangan.
Hal hal inilah yang membuat trading forex berbeda dengan judi
Judi : Pengambilan keputusan berdasarkan unsur untung untungan dan spekulasi
Forex : Pengambilan keputusan berdasarkan analisa teknikal dan fundamental
Judi : Hasil yang didapatkan bersifat merugikan salah satu pihak
Forex : Hasil yang didapatkan bersifat saling menguntungkan
Judi : Tidak ada produk atau barang yang diperdagangkan, nomer tidak termasuk dalam barang atau produk
Forex : Ada produk atau barang yang diperdagangkan berupa mata uang
Judi : Hasil dari judi sama sekali tidak dapat diprediksikan
Forex : Ada batasan dan control keuntungan serta kerugian yang jelas
Judi : Tidak pasti
Forex : Saat harga jenuh dimana keadaan sudah terlalu tinggi atau terlalu rendah, maka harga akan mengalami koreksi
Judi : Dilarang oleh hukum dan negara
Forex : Ada regulasi resmi dari negara seperti Indonesia adalah di bawah BAPPEBTI, ataupun di bawah regulator negara lain seperti FCA UK, MFSA, ASIC, CFTC/NFA dan semacamnya.
Dari perbedaan nyata diatas cukup terlihat bahwa forex berbeda dengan judi, dan tentunya anda juga sudah mulai bisa menyimpulkan apakah forex sama dengan judi atau tidak.
HUKUM HALAL HARAM TRADING FOREX
Dalam menentukan halal ataupun haram dalam agama Islam membutuhkan sebuah perspektif yang sangat luas, termasuk juga dalam dunia trading. Apapun itu yang tidak sesuai dengan syariat islam pasti akan menjadi sesuatu yang tidak benar dan haram hukumnya untuk dilakukan.
Seorang ahli fikih bernama Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi, menyatakan kalau perdagangan valas dalam agama islam hukumnya adalah halal, karena perdagangan valas adalah sebuah kebutuhan global. Beliau membuat pernyataannya dengan didasarkan dalam hadist yang berbunyi berikut ini :
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”.
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Dalam aturan jual beli, seorang penjual harus menjelaskan secara detil mengenai barang yang akan ia jual termasuk itu baik dan buruknya. Sama seperti dengan trading forex, saat anda berhadapan dengan broker forex legal, maka anda akan dijelaskan semuanya mengenai trading forex termasuk juga resikonya. Dan juga dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
“…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
(QS. Al-Baqarah[2]:275)
Sama sekali tidak ada unsur riba dalam trading forex, berbeda kalau meminjamkan uang kepada orang dengan memberikan bunga. Dan saat ini sudah ada cukup banyak broker forex yang menyediakan islamix account.
FATWA MUI MENGENAI TRADING FOREX
Dalam fatwanya, MUI sudah menyatakan kalau trading forex itu halal dan boleh untuk dilakukan. Dalam FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF) MUI menyatakan kalau transaksi forex dengan transaksi spot diperbolehkan, namun dengan jelas menyatakan kalau transaksi swap, option, binary, spread betting, dan forward tidak diperbolehkan dalam agama Islam.
Transaksi SPOT : Transaksi jual beli forex yang diharuskan untuk selesai pada hari yang sama sehingga tidak terjadi SWAP.
SWAP : Biaya yang muncul karena transaksi forex yang lebih dari satu hari. Baik itu – ataupun + tetap saja tidak diperbolehkan.
KESIMPULAN :
Dalam agama Islam sudah diatur dan ditentukan bahwa trading forex diperbolehkan dengan aturan aturan yang tersebutkan diatas. Semoga pembahasan ini cukup memberian gambaran yang jelas kepada anda mengenai halal dan haram trading forex untuk kenyamanan transaksi forex anda.